Selain pegawai non-ASN atau tenaga honorer, UU ASN 2023 turut memuat kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
Sama seperti PNS, PPPK kini mendapat jaminan pensiun setelah tak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," isi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.
Lebih lanjut, penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni:
Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?
Pasal 22 UU ASN menyebutkan, jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN termasuk PPPK dibayarkan setelah berhenti bekerja.
Dua jaminan setelah pensiun tersebut, diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.
Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.
Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.