Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Kompas.com - 30/10/2023, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sedangkan, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengatur, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut menyatakan masa jabatan anggota dewan ditentukan selama lima tahun dan berakhirnya masa jabatan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota baru.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Dari ketentuan tersebut, secara tersirat bahwa anggota dewan yang lama tidak dapat menjadi anggota baru.

Dengan kata lain, anggota dewan yang lama secara otomatis berakhir dan digantikan oleh anggota baru atau hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan.

"Namun, pemahaman tersebut tidak terjadi di dalam praktiknya. Justru ditafsirkan sebagai tidak ada pembatasan berapa kali anggota dewan dapat menduduki masa jabatannya," kata pemohon dalam sidang.

"Itu berarti pula selamanya anngota dewan dapat menempati jabatannya tersebut sepanjang dipilih dalam proses pemilihan umum," lanjutnya.

Kendati demikian, pemohon telah mencabut permohonannya sebelum sidang MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah dilaksanakan.

Artinya, status quo atau kondisi saat ini masih tetap sama, yakni tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com