Sebaliknya, peseta yang tidak lulus seleksi menerima pemberitahuan berupa "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Halaman juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. Misalnya, latar belakang pendidikan tidak sesuai atau ada dokumen tidak lengkap.
Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
Peserta yang belum dinyatakan lulus seleksi memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada 19-21 Oktober 2023.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023
Masa sanggah merupakan waktu peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dilansir dari Kompas TV (15/10/2023), sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan saat verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan kesalahan peserta.
Sanggahan tidak dilakukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan peserta.
Peserta yang melakukan kesalahan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Sanggahan berasal dari temuan peserta terhadap dugaan kesalahan yang dilakukan instansi ketika tidak menerima pendaftaran peserta.
Berikut cara untuk melakukan sanggahan hasil administrasi melalui portal SSCASN.
Hasil sanggahan seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan pada 22-28 Oktober 2023.
Nah, itu lah tanda peserta lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 termasuk cara mengeceknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.