Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Foto KTP Menggunakan Riasan Tebal dan Softlens? Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 16/10/2023, 13:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang memperlihatkan foto dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) disebut menggunakan riasan tebal dan juga softlens, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram @mood.jakarta pada Jumat (13/10/2023).

"Biasanya KTP itu fotonya ya alakadarnya, beda banget sama nih cewek. Lah bisa-bisanya foto KTP cantik dan makeup begini," tulis dalam unggahan.

Hingga Senin (16/10/2023) siang, unggahan tersebut disukai lebih dari 25.000 pengguna di Instagram.

Beberapa warganet turut mengomentari unggahan tersebut dengan mempertanyakan apakah foto KTP diperbolehkan menggunakan riasan tebal dan softlens.

"Dulu kan g boleh pke make up bulu maya dan soflens kan," tulis akun @missdy808.

"Bukan nya pake ktp dilarang make up berlebih," tulis akun @bygitzzz.

Lantas, bolehkah foto KTP menggunakan riasan tebal dan softlens?

Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?


Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya justru menyarankan masyarakat untuk menggunakan riasan sebelum melakukan pengambilan foto KTP.

Hal ini dilakukan agar mendapatkan hasil foto yang maksimal karena KTP tersebut akan digunakan seumur hidup.

"Kita memang selalu menyarankan kepada pemohon KTP untuk berdandan agar berpenampilan maksimal dan berpakaian rapi dengan norma yang sesuai karena foto dalam KTP akan berlaku seumur hidup," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Ia menambahkan, terkait dengan penggunaan riasan berlebih itu relatif bagi masing-masing orang. 

Baca juga: Apakah Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak Bisa Dilakukan di Luar Domisili Tempat Tinggal? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Penggunaan softlens tidak diperbolehkan

Namun demikian, Teguh menegaskan bahwa penggunaan softlens bagi pemohon KTP tidak diperbolehkan. 

"Khusus untuk softlens, tidak diperkenankan karena bila memakai softlens maka berakibat biometrik mata tidak bisa terbaca oleh sistem," ungkap Teguh.

Selain itu, menanggapi dugaan penggunaan softlens pada pemilik KTP dalam unggahan tersebut, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan softlens.

Sehingga, dalam hal ini foto KTP tersebut sah.

"Mengenai foto tersebut dijelaskan oleh yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak memakai softlens, sehingga diperkenankan," pungkasnya.

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com