Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Capres dan Cawapres di Pilpres, Usia, dan Pendidikannya

Kompas.com - 16/10/2023, 13:50 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut dibacakan MK dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

 

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 2024 Hari Ini Pukul 10.00 WIB

MK tolak gugatan usia capres-cawapres

MK menolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023.

MK berpendapat penentuan usia minimal capres-cawapres di Pilpres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (16/10/2023). 

Baca juga: Harta Kekayaan Anies Baswedan dan Muhaimin, Bakal Capres-Cawapres 2024

Syarat kandidat bisa diusung menjadi capres dan cawapres

Dengan ditolaknya uji materi yang diajukan PSI, artinya syarat batas usia minimal bagi capres dan cawapres dan masih sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat bersama partai politik pengusungnya supaya bisa berkontestasi dalam Pilpres.

Salah satunya adalah calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 221 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Pasal 222 juga mengatur soal pasangan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Adu Kuat Kandidat Capres 2024...

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com