Hal tersebut berlaku tiga tahun setelah Dewie menjalani pidana pokoknya.
Dewie menghirup udara bebas pada 25 Agustus 2022.
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Apakah Dapat Uang Pensiun?
Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar pada April 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Saat itu, Haris menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023), Haris ditetapkan sebagai tersangka usai pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019.
Selain Haris, Kejati juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Haris tercantum dalam Surat Nomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi mengatakan, perbuatan Haris bersama Irawan menimbulkan kerugian akumulalasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba tersebut.
Namun, Haris dan Irawan tidak mengindahkan peraturan Mendagri No 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.
Haris kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 5 September 2023.
Baca juga: 12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.