Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober, Ini Jadwal Terbarunya

Kompas.com - 10/10/2023, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 hingga 11 Oktober 2023. 

Sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup pada Senin (9/10/2023). Namun jelang penutupan tersebut, pendaftar mengeluhkan website SSCASN sempat sulit diakses. 

Perpanjangan masa pendaftaran CASN diumumkan BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial pada Senin (9/10/2023) malam.

Website CASN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, diperpanjangnya pendaftaran CASN dijelaskan dalam Surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Dalam surat itu disebutkan, seleksi CASN diperpanjang karena tingginya trafik pada website SSCASN sehingga mempengaruhi portal pendaftaran CASN 2023.

"Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru pelamar umum," ujar Hasan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Beberapa Formasi CPNS dan PPPK 2023 Sepi Peminat, Apakah Pendaftaran CASN Akan Diperpanjang?

Jadwal pendaftaran CASN 2023 terbaru

BKN sebelumnya sudah dua kali melakukan perubahan jadwal seleksi CASN 2023, baik pada tanggal pembukaan maupun penutupan pendaftaran.

Awalnya, BKN mengumumkan bahwa pendaftaran CASN akan dibuka pada 17 September 2023.

Namun, pembukaan seleksi diundur menjadi 19 September 2023 berdasarkan Surat Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Kemudian, pendaftaran CASN 2023 yang seharusnya ditutup pada 9 Oktober 2023 diundur menjadi 11 Oktober 2023.

Baca juga: Seleksi CASN 2023, Ini Syarat serta Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK Teknis dan Guru

Jadwal pendaftaran CASN 2023 terbaru dapat dilihat di bawah ini:

1. Jadwal pendaftaran CPNS 2023 terbaru

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 27 November s.d.2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 13-15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16-22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan 5-12 Januari 2024
  • Masa Sanggah 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 13-19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 15-20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari-21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari-22 Maret 2024.

Baca juga: Beda Alamat KTP dan Domisili untuk Daftar CASN 2023, Benarkah Pengaruhi Lokasi Ujian?

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com