Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 11 Oktober, Ini Jadwal Terbarunya

Kompas.com - 10/10/2023, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 hingga 11 Oktober 2023. 

Sebelumnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup pada Senin (9/10/2023). Namun jelang penutupan tersebut, pendaftar mengeluhkan website SSCASN sempat sulit diakses. 

Perpanjangan masa pendaftaran CASN diumumkan BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial pada Senin (9/10/2023) malam.

Website CASN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, diperpanjangnya pendaftaran CASN dijelaskan dalam Surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Dalam surat itu disebutkan, seleksi CASN diperpanjang karena tingginya trafik pada website SSCASN sehingga mempengaruhi portal pendaftaran CASN 2023.

"Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru pelamar umum," ujar Hasan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Beberapa Formasi CPNS dan PPPK 2023 Sepi Peminat, Apakah Pendaftaran CASN Akan Diperpanjang?

Jadwal pendaftaran CASN 2023 terbaru

BKN sebelumnya sudah dua kali melakukan perubahan jadwal seleksi CASN 2023, baik pada tanggal pembukaan maupun penutupan pendaftaran.

Awalnya, BKN mengumumkan bahwa pendaftaran CASN akan dibuka pada 17 September 2023.

Namun, pembukaan seleksi diundur menjadi 19 September 2023 berdasarkan Surat Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Kemudian, pendaftaran CASN 2023 yang seharusnya ditutup pada 9 Oktober 2023 diundur menjadi 11 Oktober 2023.

Baca juga: Seleksi CASN 2023, Ini Syarat serta Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK Teknis dan Guru

Jadwal pendaftaran CASN 2023 terbaru dapat dilihat di bawah ini:

1. Jadwal pendaftaran CPNS 2023 terbaru

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS 9-18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 27 November s.d.2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 13-15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16-22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan 5-12 Januari 2024
  • Masa Sanggah 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 13-19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 15-20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari-21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari-22 Maret 2024.

Baca juga: Beda Alamat KTP dan Domisili untuk Daftar CASN 2023, Benarkah Pengaruhi Lokasi Ujian?

Halaman:

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com