Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 09/10/2023, 08:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Jadi semakin banyak siswanya, semakin besar honor yang diterima tiap jam pelajarannya, begitupun sebaliknya," kata dia.

"Berhubung sekolah saya ini swasta kecil dengan jumlah siswa yang sedikit, jadi honor yang diterima sedikit. Tapi, alhamdulillah ada tambahan tugas wali kelas dan piket jadi sedikit ada tambahan," tuturnya.

Baca juga: Tugas di Upacara HUT RI, Berapa Honor Paskibraka Nasional?

Dia juga menjelaskan bahwa tiap sekolah memiliki kebijakan penggajian yang berbeda untuk tiap jam pelajarannya.

"Biasanya tiap sekolah itu beda-beda honor per jam nya, tidak dipukul rata semua, tergantung dari kebijakan sekolah masing-masing," kata dia.

Namun, pada tempatnya mengajar honor per jam pelajarannya adalah Rp 17.000.

Untuk diketahui, besaran gaji tersebut masih di bawah UM Kota Batu yaitu Rp 3.030.367.

Baca juga: Duduk Perkara dan Kronologi Kepsek SMPN di Medan Tahan Gaji Guru

Aturan gaji guru honorer

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Adapun aturan gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.

Dengan begitu, besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.

Baca juga: 6 Bulan Gaji Tak Dibayar, Cleaning Service RSUD Piru Hamburkan Sampah, Direktur: Miskomunikasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, lembaga pendidikan SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintahan Kota atau Kabupaten terkait.

"Sedangkan SMA dan SMK (menjadi) kewenangan provinsi," kata dia kepada Kompas.com, Minggu.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh terkait unggahan di atas. Kendati demikian, hingga Minggu (8/10/2023) malam tidak ada tanggapan.

Baca juga: Gaji ASN Naik 8 Persen pada 2024, Tukin Juga?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com