Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

KOMPAS.com - Utas tentang gaji guru honorer yang disebutkan di bawah upah minimum (UM) viral di media sosial X (Twitter).

Salah satu unggahan perihal minimnya gaji guru honorer di bawah UM tersebut diposting oleh akun @aize****, Kamis (5/10/2023).

"Guru ni bang," tulisnya.

Dalam unggahan itu, disertakan pula slip gaji dengan total pendapatan per bulan Rp 785.000.

Berikut rinciannya:

  • Honor (32 JP, @Rp 15.000): Rp 480.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 100.000
  • Tunjangan Masa Kerja: Rp 5.000
  • Tunjangan Kehadiran: Rp 200.000.

Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutip twit tersebut.

Saat dihubungi Kompas.com, pengunggah mengaku berprofesi sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, dirinya tengah mengajar di kelas 5 SD tersebut.

Adapun slip gaji yang diunggahnya merupakan penghasilan bulanan pada 2022 ketika dirinya masih mengajar di kelas 4. 

"Sekarang saya ngajar kelas 5 meskipun nominalnya hampir sama, tapi tidak update," ujarnya sembari meminta untuk merahasiakan namanya, Minggu (10/8/2023).

Ia mengaku, gaji yang diterimanya tersebut merupakan satu-satunya yang dirinya peroleh selama sebulan mengajar. 

Diketahui, Pemprov Jatim telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Gaji bergantung pada jumlah siswa

Terpisah, seorang warganet yang tidak mau disebutkan namanya dan berprofesi sebagai guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Batu, Jawa Timur juga menyampaikan keluhan yang sama.

Dalam sebuah unggahan, dia mengaku mendapat gaji Rp 285.000 per bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Honor: Rp 238.000
  • Wali kelas 9, piket: Rp 47.000.

Honor yang diterimanya itu sama dengan gaji yang diperoleh tiap bulan.

Kepada Kompas.com, Minggu, guru itu mengatakan bahwa aturan penggajian guru honorer di tempatnya bergantung pada jumlah siswa yang terdaftar.

"Jadi semakin banyak siswanya, semakin besar honor yang diterima tiap jam pelajarannya, begitupun sebaliknya," kata dia.

"Berhubung sekolah saya ini swasta kecil dengan jumlah siswa yang sedikit, jadi honor yang diterima sedikit. Tapi, alhamdulillah ada tambahan tugas wali kelas dan piket jadi sedikit ada tambahan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tiap sekolah memiliki kebijakan penggajian yang berbeda untuk tiap jam pelajarannya.

"Biasanya tiap sekolah itu beda-beda honor per jam nya, tidak dipukul rata semua, tergantung dari kebijakan sekolah masing-masing," kata dia.

Namun, pada tempatnya mengajar honor per jam pelajarannya adalah Rp 17.000.

Untuk diketahui, besaran gaji tersebut masih di bawah UM Kota Batu yaitu Rp 3.030.367.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Adapun aturan gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.

Dengan begitu, besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, lembaga pendidikan SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintahan Kota atau Kabupaten terkait.

"Sedangkan SMA dan SMK (menjadi) kewenangan provinsi," kata dia kepada Kompas.com, Minggu.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh terkait unggahan di atas. Kendati demikian, hingga Minggu (8/10/2023) malam tidak ada tanggapan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/09/081500265/gaji-guru-honorer-disebutkan-di-bawah-upah-minimum-bagaimana-aturannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke