KOMPAS.com - Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengubah status tanah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).
Keuntungan kepemilikan SHM adalah dapat bersifat selamanya, dapat diwariskan, serta status kepemilikan tanah dan bangunan mempunyai kekuatan hukum tertinggi di Indonesia.
Hal ini berbeda jika status kepemilikan tanah masih HGB yang terdapat batas waktu kepemilikannya.
Sertifikat HGB adalah tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.
HGB berlaku dalam jangka waktu tertentu, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Hal ini berbeda dengan SHM sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersifat turun-temurun, berkekuatan penuh, dan tanpa batas waktu tertentu.
Mengurus perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan secara mandiri.
Namun sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya. Lantas, bagaimana cara mengubah HGB naik menjadi SHM?
Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!
Dilansir dari Kompas.com, Senin (9/1/2023), merujuk pada laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Pastikan Anda melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dapat juga dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan sesuai domisili.
Berikut cara mengubah HGB menjadi SHM:
Perlu Anda perhatikan, jika waktu untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan memerlukan sekitar lima hari kerja.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL
Dikutip dari Kompas.com, (1/10/2023), Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, biaya mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000.
"Ini tertera juga di Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN," kata Yulis kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2023).
Pihaknya menerangkan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
Selain itu, biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.