Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan terdekat untuk mengubah status kepemilikan tanah, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Syarat untuk mengubah status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut, menurut Yulia, meliputi:
Baca juga: Sejarah Permainan Monopoli, Dibuat untuk Menyindir Tuan Tanah
Setelah mempersiapkan semua persyaratan, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/8/2022), petugas kemudian akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya.
Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
Selanjutnya, jika seluruh proses telah selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Artinya, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantor Pertanahan sendiri akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pelunasan biaya oleh pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.