Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop dkk Dilarang Jualan

Kompas.com - 28/09/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag tersebut mengatur soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur dan mengawasi jalannya perdagangan elektronik. Lewat Permendag ini, fungsi media sosial (medsos) dan e-commerce, seperti TikTok Shop, dipisah.

Nantinya, medsos tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung melalui platform-nya. Pemerintah hanya memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa, bukan berjualan.

"Aturan ini sudah berlaku mulai kemarin, tapi kita kan memberitahukan dulu. Besok disurati," ujar Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip dari laman Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Poin penting Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Permendag ini ditandatangani Zulhas pada Selasa (26/9/2023).

Permendag tersebut diterbitkan lantaran pemerintah menilai perlu adanya standarisasi barang di platform PMSE. Ada pula indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.

Berangkat dari alasan itu, berikut poin-poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023:

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

1. Fungsi medsos dan e-commerce dipisah

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 melarang adanya penyatuan bisnis antara medsos dengan e-commerce yang disebut sebagai social commerce.

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa, bukan transaksi secara langsung di platform.

"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ujar Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Di sisi lain, Permendang Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat sebagaimana diatur pada Pasal 13.

PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.

Tidak boleh juga terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

2.Tidak boleh menjual produk sendiri

Permendag Nomor 31 tahun 2023 juga melarang Penyelenggara PMSE (PPMSE) menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM. Hal ini diatur dalam Pasla 21 dan Pasal 33.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Tren
Terima Kasih, Prof. Salim Said

Terima Kasih, Prof. Salim Said

Tren
10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

Tren
Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com