PPMSE dengan model bisnis marketplace atau lokapasar dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang berdasarkan Pasal 21.
Pada Pasal 33 juga diatur agregasi barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha produsen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang.
Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?
Pemerintah juga mewajibkan merchant memenuhi syarat, seperti pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau syarat teknis lainnya.
Selain itu, barang yang dijajakan juga harus menayangkan beberapa informasi, salah satunya bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.
Informasi lainnya berupa SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, termasuk nomor registrasi.
"Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tulis Kemenkop UKM.
"Meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tambahnya.
Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...
Hal lain yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah batas minimum harga untuk barang crossborder minimal 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta (asumsi kurs: Rp 15.561).
Harga minimum tersebut bisa dikecualikan jika barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.
"Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online," ujar Menkop UKM, Teten Masduki.
"Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," sambungnya.
Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga menetapkan enam model bisnis dalam perdagangan online.
Keenam model bisnis tersebut adalah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.
"Model bisnis sebagai media sosial, social commerce, dan lokapasar itu jangan digabung," ujar Zulhas, dikutip dari Kompas.id, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.