Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop dkk Dilarang Jualan

Kompas.com - 28/09/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag tersebut mengatur soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur dan mengawasi jalannya perdagangan elektronik. Lewat Permendag ini, fungsi media sosial (medsos) dan e-commerce, seperti TikTok Shop, dipisah.

Nantinya, medsos tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung melalui platform-nya. Pemerintah hanya memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa, bukan berjualan.

"Aturan ini sudah berlaku mulai kemarin, tapi kita kan memberitahukan dulu. Besok disurati," ujar Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip dari laman Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Poin penting Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Permendag ini ditandatangani Zulhas pada Selasa (26/9/2023).

Permendag tersebut diterbitkan lantaran pemerintah menilai perlu adanya standarisasi barang di platform PMSE. Ada pula indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.

Berangkat dari alasan itu, berikut poin-poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023:

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

1. Fungsi medsos dan e-commerce dipisah

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 melarang adanya penyatuan bisnis antara medsos dengan e-commerce yang disebut sebagai social commerce.

Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa, bukan transaksi secara langsung di platform.

"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ujar Kementerian Koperasi dan UKM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Di sisi lain, Permendang Nomor 31 Tahun 2023 juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat sebagaimana diatur pada Pasal 13.

PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.

Tidak boleh juga terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

2.Tidak boleh menjual produk sendiri

Permendag Nomor 31 tahun 2023 juga melarang Penyelenggara PMSE (PPMSE) menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM. Hal ini diatur dalam Pasla 21 dan Pasal 33.

PPMSE dengan model bisnis marketplace atau lokapasar dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang berdasarkan Pasal 21.

Pada Pasal 33 juga diatur agregasi barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha produsen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

3. Merchant wajib memenuhi syarat

Pemerintah juga mewajibkan merchant memenuhi syarat, seperti pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau syarat teknis lainnya.

Selain itu, barang yang dijajakan juga harus menayangkan beberapa informasi, salah satunya bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Informasi lainnya berupa SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, termasuk nomor registrasi.

"Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tulis Kemenkop UKM.

"Meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tambahnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

4. Batas minimum harga barang

Hal lain yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah batas minimum harga untuk barang crossborder minimal 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta (asumsi kurs: Rp 15.561).

Harga minimum tersebut bisa dikecualikan jika barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

"Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online," ujar Menkop UKM, Teten Masduki.

"Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," sambungnya.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

5. Penetapan enam model bisnis

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga menetapkan enam model bisnis dalam perdagangan online.

Keenam model bisnis tersebut adalah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

"Model bisnis sebagai media sosial, social commerce, dan lokapasar itu jangan digabung," ujar Zulhas, dikutip dari Kompas.id, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com