Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Tarif Bus Transjakarta Akan Alami Perubahan Berdasarkan Domisili Penumpang?

Kompas.com - 24/09/2023, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan bahwa tarif bus Transjakarta akan mengalami perubahan yang disesuaikan dengan domisili penumpang ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di salah akun Twitter (X) @tm*** pada Jumat (22/9/2023).

"Tarif bus Transjakarta akan mengalami perubahan," tulis dalam unggahan.

"Transjakarta berencana memberlakukan sistem Account-Based Ticketing (ABT) yang mana tarifnya ditentukan berdasarkan status ekonomi dan KTP domisili penumpang. Tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non Jakarta akan berbeda," lanjutnya.

Hingga Minggu (24/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 490.000 kali dan dikomentari oleh 350 warganet di media sosial X.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Penumpang Pria di TransJakarta, Ini Kronologinya

Lantas, benarkah tarif Transjakarta akan mengalami perubahan sesuai dengan domisili penumpang?


Baca juga: Unggahan Viral Pria yang Diduga Mesum Diamankan di Transjakarta

Penjelasan Transjakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas Transjakarta Wibowo mengatakan bahwa tarif bus Transjakarta yang berlaku saat ini masih sama dan belum mengalami perubahan.

"Untuk tarif Transjakarta tetap Rp 3.500. Belum ada perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

Wibowo melanjutkan, saat ini belum ada ketentuan atau kebijakan baru yang diterapkan oleh Transjakarta terkait dengan perubahan tarif yang didasarkan pada domisili penumpangnya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Sementara itu, untuk sistem tiket berbasis akun atau account based ticketing (ABT), masih dalam kajian mendalam.

"Itu tentunya (sistem ABT) perlu kajian mendalam dan itu nanti diputuskan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," terang dia.

"Karena yang merumuskan regulasi adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD," lanjutnya.

Wibowo menyampaikan, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui kapan implementasinya akan diterapkan di masyarakat.

Baca juga: Viral, Video Puluhan Motor Melawan Arah di Jalur Busway, Ini Kata Transjakarta

Apa itu sistem ABT?

Armada bus listrik Transjakarta DOK. Pemprov DKI Jakarta Armada bus listrik Transjakarta

Dilansir dari Kompas.id, PT JakLingko Indonesia (JLI) adalah perusahaan yang mengembangkan platform account based ticketing (ABT).

Adanya sistem ABT, memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan subsidi angkutan umum dengan menggunakan mekanisme subsidi langsung kepada pengguna yang tepat.

Saat ini, pembayaran angkutan umum di Jakarta umumnya menggunakan kartu uang elektronik atau e-money. Dengan sistem ABT ini, nantinya pemerintah hanya akan mengenal nomor kartu, tanpa informasi detail penggunanya.

Dengan menggunakan sistem ABT, kartu yang digunakan untuk pembayaran dapat dihubungkan dengan profil pribadi tertentu. Sehingga, ini akan memudahkan pemerintah untuk memberikan subsidi ataupun menentukan kebijakan biaya angkutan umum kepada golongan masyarakat tertentu.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Rest Area Jalur A Tol Trans Jawa

Subsidi yang tepat sasaran dapat membuat keseluruhan biaya subsidi menjadi lebih efisien. Selain itu, kelebihan anggaran juga dapat dialihkan untuk pembangunan angkutan umum yang lebih banyak dan lebih baik.

Manfaat lain dari ABT adalah kemampuan mendukung tiket berlangganan, misalnya tiket harian, mingguan, atau bulanan yang dalam hal ini tentu menarik bagi turis dan komuter.

Selain itu, dengan menggunakan ABT, pemerintah juga akan mendapatkan data yang lebih baik, di mana pergerakan pengguna angkutan umum dapat diidentifikasi lebih akurat.

Dengan adanya data yang lebih komprehensif, pemerintah dapat melakukan perencanaan dan mengeluarkan kebijakan layanan transportasi umum yang lebih baik.

Kendati demikian, pengguna ABT diharuskan memiliki smartphone. Hal ini karena pendaftaran pengguna dilakukan dengan secara online melalui aplikasi.

Baca juga: Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri Mulai Beroperasi, Gratis sampai Minggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com