Formasi PPPK Pemkot Solo 2023.(Tangkapan layar situs bkd.surakarta)
KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 telah dibuka, Rabu (20/9/2023).
Sejumlah lembaga kementerian dan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah telah mengumumkan formasi kebutukan PPPK 2023. Salah satunya adalah Pemerintahan Kota (Pemkot) Solo.
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Solo, Herwin Nugroho mengonfirmasi pembukaan PPPK 2023 di lingkungan Pemkot Solo.
"Iya, benar," kata Herwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Pihaknya menjelaskan, ada sebanyak 879 formasi yang dibuka oleh Pemkot Solo. Formasi itu terdiri dari PPPK Guru, PPPK Teknis, dan Tenaga Kesehatan.
Masing-masing membuka tiga jalur, yakni kebutuhan khusus, kebutuhan umum, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Namun, pada seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, tidak ada lowongan CPNS untuk Pemkot Solo.
Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor: KP.02.01/7076/IX/2023, PPPK Tenaga Guru Pemkot Solo dilaksanakan dengan dua jenis penetapan kebutuhan, yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Kisaran gaji PPPK Tenaga Guru di Pemkot Solo sebesar Rp 3.186.100-Rp 4.396.900. Berikut rincian formasinya:
PPPK Tenaga Kesehatan di Pemkot Solo akan memperoleh gaji Rp 3.424.100-Rp 4.890.600. Berikut rincian formasinya:
Ahli muda Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi
Ahli muda Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Ahli muda Dokter Spesialis Radiologi
Ahli muda Dokter Spesialis THT-Bedah Kepala dan Leher
Ahli muda Dokter Spesialis Urologi
Ahli Pertama Administrator Kesehatan
Ahli Pertama Apoteker
Ahli Pertama Bidan
Ahli Pertama Dokter
Ahli Pertama Dokter Gigi
Ahli Pertama Epidemiologi Kesehatan
Ahli Pertama Fisioterapis
Ahli Pertama Nutrisionis
Ahli Pertama Perawat
Ahli Pertama Radiografer
Ahli Pertama Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Ahli Pertama Tenaga Sanitasi Lingkungan
Terampil Asisten Apoteker
Terampil Kebidanan
Terampil Epidemiologi Kesehatan
Terampil Nutrisionis
Terampil Perawat
Terampil Perekam Medis
Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan
Terampil Radiografer
Terampil Sanitasi Lingkungan
Terampil Terapis Gigi dan Mulut.
Informasi terkait kualifikasi masing-masing jabatan dapat diakses di sini.
3. PPPK Tenaga Teknis
Penetapan PPPK Tenaga Teknis diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: KP.02.01/7078/IX/2023. Dalam surat pengumuman tersebut, PPPK Tenaga Teknis Pemkot Solo dibuka sebanyak 110 formasi dengan rincian sebagai berikut:
Kebutuhan khusus: 88 formasi
Kebutuhan umum: 16 formasi
Penyandang disabilitas: 6 formasi.
Pelamar yang diterima PPPK Tenaga Teknis di Pemkot Solo akan mendapat gaji senilai Rp 3.166.100-Rp 4.396.600.
Berikut rincian formasi PPPK Teknis Pemkot Solo:
Ahli pertama Analis Hukum
Ahli pertama Analis Kebijakan
Ahli pertama Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Ahli pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli pertama Arsiparis
Ahli pertama Pekerja Sosial
Ahli pertama Pengendali Dampak Lingkungan
Ahli pertama Perencanaan
Ahli pertama Pranata Komputer
Pemula Pemadam Kebakaran
Pemula Pranata Pencarian dan Pertolongan
Terampil Arsiparis
Terampil Pranata Komputer
Terampil Pranata SUmber Daya Manusia.
Informasi selengkapnya terkait PPPK Teknis di Pemkot Solo dapat diunduh di sini.
Seleksi PPPK mewajibkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut syarat umum pendaftaran PPPK 2023:
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Sementara itu, untuk pelaksanaan PPPK 2023 yang terdiri dari 16 tahapan telah dimulai pada 20 September 2023 dan berakhir pada Februari 2024. Berikut jadwal penerimaannya:
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Keluarga Miskin Dapat Rp 900.000, Ini Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem Tahap 3https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/22/124500165/keluarga-miskin-dapat-rp-900.000-ini-kriteria-penerima-blt-kemiskinanhttps://asset.kompas.com/crops/UuVrI4SJ8pHZV_h3TXlKnuyZSqU=/2x0:700x465/195x98/data/photo/2023/09/22/650d0ebd75b20.jpeg