Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Miskin Dapat Rp 900.000, Ini Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem Tahap 3

Kompas.com - 22/09/2023, 12:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) yang cair ada bulan September 2023 seperti BLT PKH, BLT BPNT, dan BLT Kemiskinan Ekstrem.

Sebelumnya, program BLT Kemiskinan Ekstrem namanya BLT Dana Desa, yang diberikan untuk membantu keluarga terdampak pandemi Covid-19.

BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi.

Baca juga: BLT Dana Desa Cair, Bupati Sumenep: Gunakan untuk Belanja Kebutuhan Pokok


Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem

Dikutip dari Intisari, mekanisme penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem sama dengan BLT Dana Desa, hanya kuotanya yang dibatasi.

BLT Kemiskinan Ekstrem nominalnya Rp 300.000 per bulan, atau Rp 3.600.000 per tahun, dengan tahap pencairan setiap tiga bulan sekali.

Pada September 2023, merupakan periode pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem tahap 3, untuk pencairan bulan Juli, Agustus, dan September.

Oleh karena itu, total dana BLT Kemiskinan Ekstrem yang diterima Rp 900.000 per keluarga. Selanjutnya, warga miskin yang merasa berhak mendapatkannya bisa mengajukan diri.

Kategori penerima BLT Kemiskinan Ekstrem

Berikut ini beberapa kategori yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem.

1. Keluarga miskin atau rentan miskin

Syarat utama penerima BLT Kemiskinan Ekstrem adalah keluarga miskin atau rentan miskin.

Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kategori keluarga miskin ekstrem

Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090 per hari.

Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.

3. Keluarga miskin lanjut usia

Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.

Penerima bantuan diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.

Baca juga: Syarat BLT Dana Desa 2021 dan Cara Cek Penerima di sid.kemendesa.go.id

4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas

Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com