Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Miskin Dapat Rp 900.000, Ini Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem Tahap 3

Kompas.com - 22/09/2023, 12:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) yang cair ada bulan September 2023 seperti BLT PKH, BLT BPNT, dan BLT Kemiskinan Ekstrem.

Sebelumnya, program BLT Kemiskinan Ekstrem namanya BLT Dana Desa, yang diberikan untuk membantu keluarga terdampak pandemi Covid-19.

BLT Kemiskinan Ekstrem adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi.

Baca juga: BLT Dana Desa Cair, Bupati Sumenep: Gunakan untuk Belanja Kebutuhan Pokok


Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem

Dikutip dari Intisari, mekanisme penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem sama dengan BLT Dana Desa, hanya kuotanya yang dibatasi.

BLT Kemiskinan Ekstrem nominalnya Rp 300.000 per bulan, atau Rp 3.600.000 per tahun, dengan tahap pencairan setiap tiga bulan sekali.

Pada September 2023, merupakan periode pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem tahap 3, untuk pencairan bulan Juli, Agustus, dan September.

Oleh karena itu, total dana BLT Kemiskinan Ekstrem yang diterima Rp 900.000 per keluarga. Selanjutnya, warga miskin yang merasa berhak mendapatkannya bisa mengajukan diri.

Kategori penerima BLT Kemiskinan Ekstrem

Berikut ini beberapa kategori yang berhak menerima BLT Kemiskinan Ekstrem.

1. Keluarga miskin atau rentan miskin

Syarat utama penerima BLT Kemiskinan Ekstrem adalah keluarga miskin atau rentan miskin.

Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

2. Kategori keluarga miskin ekstrem

Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090 per hari.

Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.

3. Keluarga miskin lanjut usia

Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.

Penerima bantuan diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.

Baca juga: Syarat BLT Dana Desa 2021 dan Cara Cek Penerima di sid.kemendesa.go.id

4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas

Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.

Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga di dalam KK mereka.

Disabilitas dengan karakteristik sejak lahir atau karena kecelakaan.

5. Keluarga rentan sakit

BLT Kemiskinan Ekstrem juga diperunttukan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.

Terutama keluarga yang mempunyai keterbatasan dalam upaya pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.

Dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi sedikit beban keluarga tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Jadwal pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem

Mengenai jadwal resmi pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem, diserahkan kepada pemerintah desa masing-masing.

Cara pengambilan dana bantuan langsung melalui kantor desa atau kelurahan dengan membawa undangan resmi yang dibagikan oleh pihak Desa/kelurahan.

Untuk itu segera cek nama kalian ke Kantor Desa/Kelurahan daerah setempat untuk mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sumber: Syarat Penerima dan Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com