Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Asbes untuk Atap Rumah Disebut Berbahaya, Benarkah?

Kompas.com - 19/09/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut penggunaan asbes untuk atap rumah adalah berbahaya, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun media sosial X, @tanyakanrl, pada Minggu (17/9/2023). Dalam unggahan terdapat narasi yang bertuliskan "kenapa atap asbes dilarang".

"Udah pada nonton ini belum? Baru tahu ternyata bahaya, kirain aman-aman aja," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (19/9/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2 juta kali dan mendapatkan lebih dari 650 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah penggunaan atap asbes dilarang dan apa bahayanya?

Baca juga: Teknologi Spasial Pendataan Rumah Ibadah


Penjelasan pakar

Arsitek dari SAIA Architecture, Ariko Andikabina mengatakan bahwa beberapa negara sudah melarang asbes sebagai bahan bangunan karena risikonya yang dapat menganggu pernapasan dan dapat memicu kanker.

Ariko mengatakan, risiko itu termasuk semua jenis asbes yang digunakan sebagai bahan bangunan.

Meski begitu, menurutnya penggunaan asbes sebagai atap rumah masih banyak digunakan di Indonesia karena belum dilarang peredarannya.

"Penggunaan asbes (di Indonesia) itu banyak karena harga yang relatif lebih terjangkau dan cara pemasangan yang relatif lebih mudah," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Pelarangan penggunaan asbes masih terbatas pada kriteria yang terkait green building atau konsep bangunan yang ramah lingkungan. Padahal kriteria green building sifatnya voluntary," sambungnya.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah belum adanya aturan yang melarang secara wajib (mandatory) penggunaan material asbes tersebut.

Kalau pun ada standar dan pendekatan yang digunakan sebagai acuan salah satunya adalah rating tools greenship oleh GBCI.

"Tapi menggunakan rating tools itu kan pilihan, tergantung keinginan pemilik bangunan (voluntary) tidak diwajibkan (mandatory)," jelasnya.

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Penggunaan asbes sebaiknya dihindari

Lebih lanjut Ariko menyampaikan, apabila memungkinkan, sebaiknya hindari penggunaan asbes untuk membangun rumah atau pun gedung.

"Sebenarnya jika memungkinkan hindari (jangan digunakan) untuk membangun baru. Ada pilihan material lainnya yang dapat dipertimbangkan," ungkapnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com