KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai besok, Minggu (17/9/2023) hingga Jumat (6/10/2023).
Diketahui, seleksi CASN ini akan terbagi menjadi dua, yaitu seleksi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kendati demikian, meskipun keduanya adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN), CPNS dan PPPK adalah dua hal yang berbeda.
Baca juga: Pendaftaran CASN 2023 Dibuka 17 September, Kapan Pelamar Bisa Buat Akun SSCASN?
CPNS merupakan PNS yang masih belum resmi diangkat, dalam hal ini berarti mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan. Sedangkan PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com (1/2/2022), berikut adalah perbedaan CPNS dan PPPK:
Seorang CPNS yang belum resmi diangkat menjadi PNS hanya akan menerima gaji sebesar 80 persen. Hal ini berdasarkan pada surat keputusan masing-masing formasi.
Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Hanya saja yang membedakannya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.
Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:
Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peratu.
Baca juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Apakah Harus Bikin Akun Baru Lagi di SSCASN?
Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintahan, tapi PPPK lingkupnya terbatas. Sedangkan PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
PNS dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.