Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Ralat BPKB jika Terdapat Kesalahan Data atau Penulisan

Kompas.com - 16/09/2023, 14:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat).

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, dalam keadaan apa pun wajib memiliki BPKB.

Mengingat pentingnya dokumen kendaraan tersebut, jika terdapat kesalahan pendataan atau penulisan pada dokumen BPKB, harap segera diurus.

Lantas, bagaimana cara ralat data pada BPKB?

Syarat dan cara mengurus ralat BPKB

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk layanan ralat BPKB:

  • BPKB yang akan diralat
  • STNK asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Faktur pemilik, yakni dokumen resmi atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor
  • Kendaraan bermotor yang dokumen BPKB-nya ingin diralat.

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, silakan datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses permohonan ralat data BPKB kendaraan Anda.

Sampaikan kepada petugas tentang keperluan Anda, kemudian ikuti instruksi yang diberikan.

Setelah selesai, pastikan untuk mengecek kembali data pada BPKB baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.

Baca juga: Apa Itu BPKB Elektronik yang Akan Diluncurkan Tahun Depan?

Pentingnya data di BPKB

Dikutip dari Kompas.com (22/10/2020), ketika BPKB yang memiliki kesalahan data dan tidak segera diurus, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.

Kesalahan pendataan pada BPKB atau STNK sering kali terjadi karena pemilik kendaraan maupun petugas kurangnya teliti dalam memasukkan data.

Beberapa data yang salah biasanya terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini

Penting juga untuk diketahui bahwa layanan ralat BPKB berbeda dengan balik nama kendaraan bermotor. Ralat BPKB adalah proses perbaikan data atau penulisan yang salah.

Sedangkan pengajuan balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Proses balik nama kendaraan bermotor biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli motor atau mobil bekas dari pemilik sebelumnya.

Artinya, pemilik baru tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Desain Lintasan Terbaru Ujian Praktik SIM C

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com