Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat

Kompas.com - 22/05/2023, 15:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, segera bayar pajak kendaraan Anda. Sebab sejumlah daerah sedang mengadakan program pemutihan pajak sebelum kendaraan jadi motor atau mobil bodong

Sejumlah daerah menyelenggarakan program penghapusan denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan.

Hal itu bertujuan agar memudahkan masyarakat yang menjadi wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang dapat menikmati program ini hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Daerah yang hapus denda pajak dan bea balik nama 

Dihimpun oleh Kompas.com, berikut sejumlah daerah yang hapus denda PKB dan BBNKB:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Melalui program ini, Pemprov Jawa Tengah memberikan tiga keringan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (2/5/2023), berikut rincian keringanan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur pun ikut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Program ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif untuk masyarakat Jawa Timur ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

  • Bebas BBNKB II
  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jatim (@bapendajatim)

3. Lampung

Pemprov Lampung turu memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBKNB yang berlangsung sejak 3 April 2023 sampai 30 September 2023.

Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.

Adapun syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti program pemutihan ini akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Besaran pengurangan pokok tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com