KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2023.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang menjadi wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Bukan hanya itu, program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya meliputi pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Berikut sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2023:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Melalui pemutihan pajak, Pemprov memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Baca juga: Ramai Twit soal Modus Penipuan Lewat Surat Ditjen Pajak, Kenali Bahaya dan Cara Mengatasinya!
Pemprov Jawa Timur turut mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
Namun demikian, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Provinsi Riau melalui Bapenda bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.
Dikutip dari riau.go.id, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (15/4/2023), program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga hari ini, tepatnya 2 Mei 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2023), pemutihan pajak yang digelar berupa:
Baca juga: Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Bebas PPnBM
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Dio Dananjaya, Achmad Faizal | Editor: Inten Esti Pratiwi, Agung Kurniawan, Farid Assifa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.