Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 10/05/2023, 11:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pengajuan balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Proses balik nama kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan ketika Anda baru saja membeli motor atau mobil bekas dari pemilik sebelumnya.

Informasi mengenai cara balik nama kendaraan bermotor ini penting untuk Anda ketahui agar kepemilikannya dilepas penuh.

Artinya, Anda tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraan.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar


Sebelum menuju ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan melakukan proses balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut adalah syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor.

Syarat balik nama kendaraan bermotor

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bermotor yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

  • Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  • Bukti pendaftaran BPKB
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Kwitansi pembelian bermaterai cukup.

Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, silahkan mendatangi Kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda sebagai pemilik baru.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

Cara balik nama kendaraan bermotor

Ilustrasi BPKB, cara balik nama kendaraan bermotor.Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB, cara balik nama kendaraan bermotor.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor:

  • Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP Anda sebagai pemilik baru
  • Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
  • Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
  • Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  • Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan
  • Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
  • Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
  • Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
  • Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  • Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
  • Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
  • Proses balik nama kendaraan bermotor selesai.

Demikian syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Ponsel yang Dapat Menggunakan Layanan eSIM XL

Daftar Ponsel yang Dapat Menggunakan Layanan eSIM XL

Tren
Profil Wasit Nasrullo Kabirov yang Tuai Kecaman Usai Pimpin Laga Indonesia Vs Qatar

Profil Wasit Nasrullo Kabirov yang Tuai Kecaman Usai Pimpin Laga Indonesia Vs Qatar

Tren
7 Ras Anjing yang Hanya Memiliki Jenis Bulu Berwarna Putih

7 Ras Anjing yang Hanya Memiliki Jenis Bulu Berwarna Putih

Tren
Profil Lawrence Wong, Calon Perdana Menteri Singapura Pengganti Lee Hsien Loong

Profil Lawrence Wong, Calon Perdana Menteri Singapura Pengganti Lee Hsien Loong

Tren
Kronologi Penembakan Massal Chicago, Satu Anak Meninggal, 10 Luka-luka

Kronologi Penembakan Massal Chicago, Satu Anak Meninggal, 10 Luka-luka

Tren
4 Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Indonesia Vs Qatar

4 Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Indonesia Vs Qatar

Tren
5 Fakta Penikaman di Gereja Sydney, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

5 Fakta Penikaman di Gereja Sydney, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun

Tren
DPR AS Didesak Beri Bantuan 14 Miliar Dollar ke Israel, Untuk Apa?

DPR AS Didesak Beri Bantuan 14 Miliar Dollar ke Israel, Untuk Apa?

Tren
Benarkah Sering Pakai Headset Bisa Bikin Tuli? Ini Kata Dokter THT

Benarkah Sering Pakai Headset Bisa Bikin Tuli? Ini Kata Dokter THT

Tren
Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Istri Dokter TNI Terjerat UU ITE Usai Ungkap Perselingkuhan Suami, Ini Kata Ahli Hukum

Tren
7 Teh Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

7 Teh Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok untuk Penderita Diabetes

Tren
Iran Serang Israel, Apakah Berdampak pada Konflik Hamas-Israel di Gaza?

Iran Serang Israel, Apakah Berdampak pada Konflik Hamas-Israel di Gaza?

Tren
Lebih dari 50 Spesies Laut Tak Dikenal Ditemukan di Dekat Pulau Paskah

Lebih dari 50 Spesies Laut Tak Dikenal Ditemukan di Dekat Pulau Paskah

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat-Angin Kencang 16-17 April 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat-Angin Kencang 16-17 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Anggota TNI Disebut Foto Penumpang Kereta Tanpa Izin | Terapis di Sleman Menunggak Sewa dan Bawa Kabur Barang Kontrakan

[POPULER TREN] Anggota TNI Disebut Foto Penumpang Kereta Tanpa Izin | Terapis di Sleman Menunggak Sewa dan Bawa Kabur Barang Kontrakan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com