Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini

Kompas.com - 13/09/2023, 12:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat).

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, dalam keadaan apa pun wajib memiliki BPKB.

BPKB juga merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Mengingat pentingnya dokumen kendaraan ini, ketika Anda mengalami musibah kehilangan BPKB, dianjurkan untuk segera mengurusnya.

Baca juga: Akan Ada BPKB Elektronik: Wujud, Alasan Perubahan, dan Waktu Peluncuran

Lantas, bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang?

Syarat dan cara mengurus BPKB yang hilang

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:

1. Mengurus surat keterangan asal usul BPKB hilang

  • Formulir permohonan yang bisa Anda ambil di kantor Samsat
  • Laporan Polisi tentang kehilangan BPKB
  • Bukti cek fisik kondisi kendaraan yang sudah dilegalisir
  • Kliping koran yang berisi informasi kehilangan BPKB di dua media massa
  • Surat Keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim)
  • Pemblokiran BPKB oleh pihak Bank.

Baca juga: Siapa Pencetus BPKB dan Surat Tilang? Ini Sosoknya

2. Mengurus layanan BPKB duplikat

  • Laporan Polisi tentang kehilangan BPKB, minimal tingkat Polsek
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili bagi badan hukum, atau Surat Kuasa untuk Instansi Pemerintahan/badan hukum
  • Surat Pernyataan BPKB Hilang bermeterai dari pemilik
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
  • Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim)
  • Sket dari bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank
  • Bukti cek fisik kondisi kendaraan Hadir, tingkat Polda
  • Fotokopi STNK
  • Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan melakukan scan KTP.

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, silakan datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses permohonan penggantian BPKB kendaraan Anda.

Sampaikan kepada petugas tentang keperluan Anda, kemudian ikuti instruksi yang diberikan.

Mulai dari pengisian formulir permohonan BPKB baru, pengecekan berkas, hingga melakukan pembayaran.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com