KOMPAS.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat).
Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, dalam keadaan apa pun wajib memiliki BPKB.
BPKB juga merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Mengingat pentingnya dokumen kendaraan ini, ketika Anda mengalami musibah kehilangan BPKB, dianjurkan untuk segera mengurusnya.
Baca juga: Akan Ada BPKB Elektronik: Wujud, Alasan Perubahan, dan Waktu Peluncuran
Lantas, bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang?
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:
Baca juga: Siapa Pencetus BPKB dan Surat Tilang? Ini Sosoknya
Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, silakan datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses permohonan penggantian BPKB kendaraan Anda.
Sampaikan kepada petugas tentang keperluan Anda, kemudian ikuti instruksi yang diberikan.
Mulai dari pengisian formulir permohonan BPKB baru, pengecekan berkas, hingga melakukan pembayaran.
Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas