Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Edit Pesan di WhatsApp, Bisa Koreksi Chat yang Sudah Dikirim

Kompas.com - 11/09/2023, 11:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - WhatsApp Messenger atau WhatsApp adalah salah satu aplikasi chatting dan panggilan yang sangat populer di dunia.

Aplikasi ini dapat di digunakan di berbagai platform yang terhubung ke internet, tidak hanya smartphone, melainkan juga di web dan desktop.

Anda bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store, kemudian cukup melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel.

Baca juga: Cara Pakai Fitur Chat Lock WhatsApp untuk Melindungi Percakapan Anda


Fitur edit pesan di WhatsApp

Pengguna WhatsApp dapat mengedit kembali pesan ketika terdapat kesalahan pada chat yang dikirim.

Saat Anda melakukan typo atau sekadar berubah pikiran dan ingin mengganti isi chatnya, Anda dapat mengedit pesan yang sudah terkirim.

Fitur edit pesan ini sebenarnya bukan hal baru, fitur ini telah secara resmi diperkenalkan oleh WhatsApp sejak Mei 2023 lalu.

Dilansir dari laman resmi WhatsApp, pengguna bisa mengoreksi kesalahan ejaan sederhana hingga menambahkan konteks ekstra pada pesan.

Namun, Anda bisa mengedit pesan tersebut dalam kurun waktu 15 menit setelah pesan dikirim. Jika lebih dari itu, maka pesan tersebut tidak dapat dikoreksi.

Baca juga: Cara Pakai Satu Nomor Whatsapp di Dua HP secara Bersamaan

Lantas, bagaimana cara mengaplikasikan fitur edit pesan pada WhatsApp?

Cara edit pesan di WhatsApp

Ilustrasi fitur untuk mengubah atau mengedit pesan WA.WhatsApp Ilustrasi fitur untuk mengubah atau mengedit pesan WA.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengedit pesan yang telah dikirim di WhatsApp:

  • Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda
  • Klik dan tahan agak lama pada pesan yang baru saja Anda kirim untuk membuka opsi menu
  • Pilih opsi “Edit” untuk mengoreksi pesan
  • Silakan koreksi atau tambahkan pesan sesuai yang diinginkan
  • Setelah selesai, Anda bisa mengirimkan kembali pesan tersebut.

Baca juga: 3 Cara Membuat Vote atau Polling di WhatsApp Grup

Penting untuk diingat bahwa, Anda hanya bisa mengedit pesan WhatsApp dalam jangka waktu 15 menit setelah pesan terkirim.

Pesan yang diedit akan menampilkan tanda "diedit" di sampingnya, sehingga orang yang Anda kirimi pesan mengetahui koreksi tersebut tanpa menampilkan riwayat edit.

Seperti halnya semua pesan pribadi, media, panggilan, dan pengeditan yang Anda lakukan dilindungi oleh enkripsi end-to-end.

Sebelumnya, pengguna WhatsApp harus menghapus seluruh pesan atau mengirimkan koreksi dalam pesan terpisah ketika terdapat kesalahan dalam chat yang dikirim.

Baca juga: Fitur Baru WhatsApp, Memungkinkan Pengguna Membuat Grup Tanpa Nama

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Fitur Baru WhatsApp Community

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com