Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Usul Skema "Istithaah" Kesehatan Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Kompas.com - 08/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pemeriksaan ini diselenggarakan saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan.

3. Tahap ketiga

Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi masing-masing.

Tahap terakhir ini dilakukan kepada jemaah haji menjelang pemberangkatan ibadah ke Arab Saudi.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan menentukan status kesehatan jemaah haji, yaitu jemaah haji berisiko tinggi atau tidak berisiko tinggi.

Status kesehatan risiko tinggi meliputi jemaah dengan kriteria:

  • Berusia 60 tahun atau lebih
  • Memiliki faktor dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Mengenal Gelang Haji yang Dipakai Jemaah Haji Indonesia

Usulan untuk ibadah haji 2024

Berbeda dengan skema yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, operasional haji 2023 diawali dengan penetapan jemaah berhak lunas.

Setelah penetapan terbit, jemaah akan melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.

"Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi akan berangkat haji," terang Imran.

Namun demikian, menurut Imran, pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan akan merujuk Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 dengan sedikit penambahan.

Baca juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Pemberian Kolonial untuk Tandai Bibit Pemberontak

Skema yang diusulkan tersebut, yakni pemeriksaan kesehatan jemaah haji terlebih dahulu, yang meliputi penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif.

Khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia), pemeriksaan akan ditambah penilaian kemampuan activity daily living (ADL) secara mandiri.

"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri," jelasnya.

Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medisnya.

Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah, lanjut Imran, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Satu Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Mekkah, Detik-detik Petir Sambar Menara Jam Terekam Kamera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com