KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.
"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," ujarnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (7/9/2023).
Yaqut menyampaikan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dilaksanakan terlebih dahulu.
Setelah pelunasan Bipih, barulah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," lanjut Menag.
Lantas, apa itu skema penetapan istithaah kesehatan?
Skema penetapan istithaah kesehatan
Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Pasal 1 angka 3 Permenkes tersebut menyebutkan, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan, yang meliputi fisik dan mental.
Dua kondisi kesehatan itu terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Imran mengatakan, skema ini mengharuskan jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," ujarnya di Bekasi, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, menurut Pasal 6 Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, pemeriksaan kesehatan meliputi tiga tahap, yakni:
1. Tahap pertama
Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di puskesmas atau rumah sakit.
Tahap pertama dilakukan pada saat jemaah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.
2. Tahap kedua
Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit, oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.
Pemeriksaan ini diselenggarakan saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan jemaah haji pada tahun berjalan.
3. Tahap ketiga
Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi masing-masing.
Tahap terakhir ini dilakukan kepada jemaah haji menjelang pemberangkatan ibadah ke Arab Saudi.
Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan menentukan status kesehatan jemaah haji, yaitu jemaah haji berisiko tinggi atau tidak berisiko tinggi.
Status kesehatan risiko tinggi meliputi jemaah dengan kriteria:
Berbeda dengan skema yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, operasional haji 2023 diawali dengan penetapan jemaah berhak lunas.
Setelah penetapan terbit, jemaah akan melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru dilanjutkan pemeriksaan kesehatan.
"Dengan skema ini, rata-rata jemaah yang sudah melunasi akan berangkat haji," terang Imran.
Namun demikian, menurut Imran, pelaksanaan ibadah haji 2024 diusulkan akan merujuk Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 dengan sedikit penambahan.
Skema yang diusulkan tersebut, yakni pemeriksaan kesehatan jemaah haji terlebih dahulu, yang meliputi penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif.
Khusus untuk jemaah lanjut usia (lansia), pemeriksaan akan ditambah penilaian kemampuan activity daily living (ADL) secara mandiri.
"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri," jelasnya.
Selain hasil pemeriksaan kesehatan, penetapan istithaah juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medisnya.
Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah, lanjut Imran, pihaknya juga akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Satu Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/08/090000065/menag-usul-skema-istithaah-kesehatan-jemaah-haji-2024-apa-itu-