Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Usul Skema "Istithaah" Kesehatan Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Kompas.com - 08/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.

"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," ujarnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (7/9/2023).

Yaqut menyampaikan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dilaksanakan terlebih dahulu.

Setelah pelunasan Bipih, barulah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," lanjut Menag.

Baca juga: Asal-usul Gelar Haji, Hanya Ada di Indonesia, Warisan Belanda untuk Tandai Pemberontak

Lantas, apa itu skema penetapan istithaah kesehatan?


Baca juga: Saat Dirut Garuda Diminta Siapkan 80 Kursi Kelas Bisnis bagi DPR untuk Berangkat Haji...

Skema penetapan istithaah kesehatan

Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Pasal 1 angka 3 Permenkes tersebut menyebutkan, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan, yang meliputi fisik dan mental.

Dua kondisi kesehatan itu terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Imran mengatakan, skema ini mengharuskan jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," ujarnya di Bekasi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Syarat Daftar Haji, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Sementara itu, menurut Pasal 6 Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, pemeriksaan kesehatan meliputi tiga tahap, yakni:

1. Tahap pertama

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di puskesmas atau rumah sakit.

Tahap pertama dilakukan pada saat jemaah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

2. Tahap kedua

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit, oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com