KOMPAS.com - Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Namun sebelum itu, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendaftar menjadi calon jemaah haji.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji:
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.
Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2023 pada 14 Embarkasi dan Penjelasannya
Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji:
Baca juga: Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran haji.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.