Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?

Kompas.com - 05/09/2023, 08:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

GPT adalah singkatan dari Generative Pre-training Transformer yang secara harfiah berarti pengubah atau transformator yang telah terlatih dan bersifat generatif.

Dengan perangkat tersebut, pengguna untuk mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa yang alami dan mudah dipahami dalam percakapan.

Baca juga: Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Visa Bio, Apa Itu?

Manfaat golden visa yang diterima Altman

Diketahui, Altman pernah datang ke Indonesia pada akhir 2019 untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.

Dengan golden visa yang didapat, ia bisa merasakan sejumlah manfaat, salah satunya jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.

Selain itu, Altman juga mempunyai jangka waktu tinggal yang lebih lama, mudah keluar-masuk Indonesia, dan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi sehingga lebih efisien.

Dengan visa tersebut, ia diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Drtjen Imigrasi menyebutkan, pemberian golden visa kepada Altman merupakan cara untuk mendukung pembangunan ekosistem AI di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," jelas Silmy.

"Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Ketentuan pemberian golden visa

Golden visa yang diperoleh Altman tidak diberikan kepada sembarangan orang.

Menurut Silmy, ada beberapa kriteria agar seseorang bisa memperoleh golden visa dari Indonesia.

Golden visa bisa diberikan kepada orang asing yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ketentuan pemberian golden visa:

1. Orang asing investor perorangan

  • Izin tinggal 5 tahun: Orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dollar AS atau setara Rp 38 miliar
  • Izin tinggal 10 tahun: Nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5.000.000 dollar AS atau setara Rp 76 miliar.

2. Investor korporasi

  • Izin tinggal 5 tahun: Membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25.000.000 dollar AS atau sekitar Rp 380 miliar. Golden visa diberikan kepada direksi dan komisarisnya
  • Izin tinggal 10 tahun: Menanamkan investasi sebesar 50.000.000 dollar AS atau setara Rp 761 miliar.

3. Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Izin tinggal 5 tahun: Pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito
  • Izin tinggal 10 tahun: Memiliki nilai investasi sebesar 700.000 dollar AS atau setara Rp 10 miliar.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Visa Umrah 1444 H

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Resmi Dilantik, Berikut Profil dan Kekayaan PM Singapura Lawrence Wong

Tren
Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Raja Charles III Kehilangan Indra Perasa akibat Efek Samping Pengobatan Kanker

Tren
Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com