Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?

Kompas.com - 15/04/2023, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pidana mati atau hukuman mati adalah salah satu hukuman yang masih berlaku dalam tata hukum positif Indonesia.

Sama seperti eksekusi pidana lain, hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun demikian, terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi mati begitu putusan inkrah karena masih memiliki beberapa upaya hukum.

Selain itu, terdapat pula beberapa kondisi yang membuat eksekusi hukuman mati mengalami penundaan.

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru


Kapan hukuman mati dilaksanakan?

Sebuah putusan dilaksanakan saat telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, putusan merupakan:

  • Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu yang ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP
  • Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung (MA), secara langsung berkekuatan hukum tetap.

Terkait putusan hukuman mati yang telah inkrah, Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terpidana berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.

Permintaan peninjauan kembali (PK) atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, salah satunya karena ada novum atau keadaan maupun bukti baru.

Namun, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015, penemuan novum sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya.

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Selain PK, terpidana juga berhak mengajukan grasi kepada presiden. Grasi hanya dapat diajukan satu kali atas putusan inkrah dan tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi atau UU Grasi.

Grasi atau pengampunan ini dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Berdasarkan Pasal 3 UU Grasi, eksekusi hukuman mati tidak dapat dilaksanakan atau ditunda sampai ada keputusan dari presiden mengenai permohonan grasi dari terpidana tersebut.

Hal serupa juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026, yakni permohonan grasi pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan, kecuali pidana mati.

Dengan demikian, meski berkuatan hukum tetap, putusan hukuman mati tidak dapat segera dilaksanakan karena terpidana berhak mengajukan peninjauan kembali dan grasi yang jangka waktunya tidak dapat dipastikan.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Alasan penundaan hukuman mati

Terdapat beberapa alasan atau kondisi lain yang dapat menunda eksekusi hukuman mati terpidana, yaitu:

Halaman:

Terkini Lainnya

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com