KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
SE tersebut diterbitkan pada Selasa (25/10/2022), menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Peluncuran kebijakan visa rumah kedua tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS
Lantas, seperti apa aturan terkait visa rumah kedua atau second home visa?
Dilansir dari laman imigrasi, tujuan diluncurkannya second home visa adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana yang menyatakan hal tersebut pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).
Adapun subyek dari second home visa, yakni orang asing tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Baca juga: Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Desain Paspornya?
Dijelaskan, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id.
Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.
Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya