Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Second Home Visa, Memungkinkan Orang Asing Tinggal hingga 10 Tahun, Ini Aturannya

Kompas.com - 27/10/2022, 18:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

SE tersebut diterbitkan pada Selasa (25/10/2022), menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Peluncuran kebijakan visa rumah kedua tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor Diplomatik seperti yang Diterima BTS


Lantas, seperti apa aturan terkait visa rumah kedua atau second home visa?

Mengenal second home visa

Dilansir dari laman imigrasi, tujuan diluncurkannya second home visa adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana yang menyatakan hal tersebut pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).

Adapun subyek dari second home visa, yakni orang asing tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Baca juga: Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Desain Paspornya?

Cara mengajukan permohon second home visa

Ilustrasi visa.SHUTTERSTOCK / By one photo Ilustrasi visa.

Dijelaskan, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
  • Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara;
  • Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
  • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Masyarakat soal Paspor yang Berlaku 10 Tahun

Tarif permohonan second home visa

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com