Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku untuk Kalangan Umum

Kompas.com - 30/08/2023, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," ujar Agus.

Baca juga: Apa Itu Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Ganti Mesin atau Tukar Tambah?

Tingkatkan target subsidi

Sebelumnya, subsidi motor listrik diberikan untuk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Dikutip dari Kompas.com (1/8/2023), syarat ini membuat realisasi penyaluran insentif rendah, hanya satu persen dari target 200.000 penyaluran.

Bahkan, berdasarkan catatan situs SISAPIRa per 31 Juli 2023, hanya ada 36 subsidi motor listrik yang sudah tersalurkan, sehingga masih tersisa 198.698 kuota subsidi.

Jumlah tersebut dinilai belum signifikan, padahal kebijakan sudah bergulir sejak Maret lalu.

Baca juga: Ada Subsidi Rp 7 Juta, Ini Cara Konversi Motor BBM Jadi Motor Listrik

Dengan kebijakan baru, Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi pun mengaku optimis penjualan motor listrik dengan subsidi akan mencapai target pada 2023.

"Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini, sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi.

Dia menjelaskan, optimisme turut didorong kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik.

Tak hanya untuk memenuhi permintaan masyarakat, industri juga siap memenuhi permintaan sejumlah instansi pemerintah yang mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com