Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Napi Kasus Suap yang Hanya Disanksi Demosi

Kompas.com - 30/08/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan.

Keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (28/8/2023) ini diumumkan usai Napoleon menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.id, Selasa (29/8/2023).

Menanggapi putusan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, sanksi demosi menunjukkan bahwa sidang KKEP hanya  bersifat formalitas.

Pasalnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 secara jelas mengatur, sanksi administrasi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditujukan untuk personel kepolisian yang melakukan tindak pidana.

Irjen Napoleon Bonaparte sendiri tercatat pernah menjadi terpidana kasus suap penerbitan Red Notice Djoko Tjandra pada 2021.

Saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Napoleon juga kembali terlibat kasus hukum, yakni melakukan penganiayaan terhadap rekan satu sel, Muhammad Kosman alias M Kace.

Lantas, bagaimana profil Irjen Napoleon Bonaparte, mantan narapidana (napi) kasus suap yang mendapat sanksi demosi?

Baca juga: Apa Itu Demosi?

Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Nama Irjen Napoleon Bonaparte sempat mencuat saat tersandung kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang kala itu menjadi buronan.

Kasus ini membuat Napoleon dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Dikutip dari Kompas.com (15/10/2020), Napoleon adalah satu dari tiga belas anggota Korps Bhayangkara yang naik pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) pada Februari 2020.

Sebelum mengemban tugas Kadiv Hubinter, dia sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri.

Napoleon juga pernah berkarier di Polda Sumatera Selatan, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.

Selain itu, dia pun pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Berikut rekam jejak Irjen Napoleon Bonaparte:

  • Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan (2006).
  • Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan (2008).
  • Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (2009). 
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2011).
  • Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012).
  • Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015).
  • Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016).
  • Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017).
  • Kadiv Hubinter Polri (2020).
  • Analis Kebijakan Utama Itwasun Polri (2020).

Baca juga: Sederet Kasus yang Ditangani Ferdy Sambo: Kopi Sianida, Djoko Tjandra, KM 50, hingga Kebakaran Gedung Kejagung

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com