Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Mantan Napi Kasus Suap yang Hanya Disanksi Demosi

Kompas.com - 30/08/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Kasus suap Djoko Tjandra

Irjen Napoleon telah divonis terkait kasus kepengurusan Red Notice di Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) atas nama Djoko Tjandra.

Diberitakan Kompas.com (29/9/2021), dia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

"Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (10/3/2021).

Uang itu diberikan melalui perantara, Tommy Sumardi, guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

Akibat perbuatannya, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2021.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan, termasuk tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Napoleon juga dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik institusi Polri.

Majelis hakim juga menilai, Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.

Baca juga: Usulan Suap Rp 1,4 Triliun kepada Djoko Tjandra dan Misteri Pimpinan Jaksa Pinangki

Terlibat kasus penganiayaan

Napoleon kembali menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kace pada 28 September 2021.

Berdasarkan keterangan polisi, Muhammad Kace dianiaya pada 25 Agustus 2021, saat hari pertama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi menyebut, Napoleon menganiaya Kace dengan cara memukul dan melumuri tubuh YouTuber itu dengan kotoran manusia.

Saat melakukan aksinya, Irjen Napoleon Bonaparte juga dibantu sejumlah tahanan lain. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman selama 5 bulan 15 hari penjara.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis (15/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com