Irjen Napoleon telah divonis terkait kasus kepengurusan Red Notice di Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) atas nama Djoko Tjandra.
Diberitakan Kompas.com (29/9/2021), dia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (10/3/2021).
Uang itu diberikan melalui perantara, Tommy Sumardi, guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...
Akibat perbuatannya, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2021.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan, termasuk tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Napoleon juga dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik institusi Polri.
Majelis hakim juga menilai, Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.
Baca juga: Usulan Suap Rp 1,4 Triliun kepada Djoko Tjandra dan Misteri Pimpinan Jaksa Pinangki
Napoleon kembali menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kace pada 28 September 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Muhammad Kace dianiaya pada 25 Agustus 2021, saat hari pertama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi menyebut, Napoleon menganiaya Kace dengan cara memukul dan melumuri tubuh YouTuber itu dengan kotoran manusia.
Saat melakukan aksinya, Irjen Napoleon Bonaparte juga dibantu sejumlah tahanan lain. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman selama 5 bulan 15 hari penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis (15/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.