KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi sanksi mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan.
Keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (28/8/2023) ini diumumkan usai Napoleon menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.id, Selasa (29/8/2023).
Menanggapi putusan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, sanksi demosi menunjukkan bahwa sidang KKEP hanya bersifat formalitas.
Pasalnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 secara jelas mengatur, sanksi administrasi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditujukan untuk personel kepolisian yang melakukan tindak pidana.
Irjen Napoleon Bonaparte sendiri tercatat pernah menjadi terpidana kasus suap penerbitan Red Notice Djoko Tjandra pada 2021.
Saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Napoleon juga kembali terlibat kasus hukum, yakni melakukan penganiayaan terhadap rekan satu sel, Muhammad Kosman alias M Kace.
Lantas, bagaimana profil Irjen Napoleon Bonaparte, mantan narapidana (napi) kasus suap yang mendapat sanksi demosi?
Baca juga: Apa Itu Demosi?
Nama Irjen Napoleon Bonaparte sempat mencuat saat tersandung kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang kala itu menjadi buronan.
Kasus ini membuat Napoleon dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Dikutip dari Kompas.com (15/10/2020), Napoleon adalah satu dari tiga belas anggota Korps Bhayangkara yang naik pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) pada Februari 2020.
Sebelum mengemban tugas Kadiv Hubinter, dia sempat menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri.
Napoleon juga pernah berkarier di Polda Sumatera Selatan, yaitu sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu dan Wadir Reskrim.
Selain itu, dia pun pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda DIY, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.
Berikut rekam jejak Irjen Napoleon Bonaparte:
Irjen Napoleon telah divonis terkait kasus kepengurusan Red Notice di Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) atas nama Djoko Tjandra.
Diberitakan Kompas.com (29/9/2021), dia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (10/3/2021).
Uang itu diberikan melalui perantara, Tommy Sumardi, guna membantu menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...
Akibat perbuatannya, Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2021.
Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan, termasuk tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Napoleon juga dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik institusi Polri.
Majelis hakim juga menilai, Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.
Baca juga: Usulan Suap Rp 1,4 Triliun kepada Djoko Tjandra dan Misteri Pimpinan Jaksa Pinangki
Napoleon kembali menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kace pada 28 September 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Muhammad Kace dianiaya pada 25 Agustus 2021, saat hari pertama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi menyebut, Napoleon menganiaya Kace dengan cara memukul dan melumuri tubuh YouTuber itu dengan kotoran manusia.
Saat melakukan aksinya, Irjen Napoleon Bonaparte juga dibantu sejumlah tahanan lain. Dia kemudian dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman selama 5 bulan 15 hari penjara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis (15/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.