Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua dari Tiga Kenaikan Gaji ASN Era Jokowi Dilakukan pada Tahun Politik

Kompas.com - 22/08/2023, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.

Rencana ini diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri diusulkan sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan naik sebesar 12 persen pada 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Ini menjadi kenaikan gaji ketiga selama era Jokowi sejak 2014, dua di antaranya dilakukan pada tahun politik, yakni 2019 dan 2024.

Baca juga: Hari Pertama, ASN Jakarta yang Work From Home Baru 13 Persen

2015

Kenaikan gaji ASN pertama era Jokowi terjadi pada 2015, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, lampiran PP tersebut tidak merinci persentasi perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja.

Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS paling kecil dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.486.500. Gaji ini berlaku untuk PNS golongan dan masa kerja terendah, yakni golongan I.

Sementara gaji tertinggi naik dari Rp 5.302.100 menjadi Rp 5.620.300 pada 2015.

Baca juga: Saat Pekerja Swasta di Jakarta Juga Ingin WFH seperti ASN DKI, tapi...

2019

Kenaikan gaji ASN kedua terjadi pada 2019 sebesar 5 persen, dikutip dari laman Kemenpan RB.

Pengumuman ini disampaikan Jokowi dalam pidato Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2019 pada 18 Agustus 2018.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji pokok ASN ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan menjaga agar ASN semakin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

"Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ujar Jokowi.

Kenaikan tersebut diketahui terjadi di tahun yang sama dengan Pemilu 2019.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com