Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Agung Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres dan Caleg sampai Pemilu 2024 Usai

Kompas.com - 22/08/2023, 09:16 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.comJaksa Agung Sanitiar Buhanuddin meminta jajaran di bawahnya untuk menunda proses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), dan calon kepala daerah sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

Hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Minggu (20/8/2023).

“(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Burhanuddin, dikutip Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022, pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, pemungutan suara pada 14 Februari 2023, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca juga: Kasus Korupsi, Johnny G Plate, dan Lemahnya Integritas Para Menteri...

Baca juga: Jejak Harun Masiku, Buron sejak 2020, Kini Diduga Berada di Indonesia

Alasan jaksa agung

Burhanuddin mengatakan, tindakan itu diambil untuk mengantisipasi proses penegakan hukum yang digunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Burhanuddin.

Secara khusus, Burhanuddin meminta jajaran di bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen untuk hati-hati dan cermat dalam melakukan proses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan peserta pemilu.

Jaksa Agung juga mengingatkan kepada jajarannya untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Hal itu mengingat Kejaksaan merupakan salah satu subsistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Kapan Pemilu 2024 Akan Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Tahapannya

Tanggapan Menko Polhukam

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi memorandum terbaru Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tersebut.

“Ya memang sejak dulu begitu. Karena sering kali kalau ada pemilu, itu para calon sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang kemudian sering tidak terbukti. Sehingga dia sudah terlanjur jatuh namanya dan tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar juga,” ucap Mahfud dilansir dari Kompas.com, Senin (22/8/2023).

Setelah Pemilu 2024 usai, proses penyelidikan dan penyidikan akan kembali dilanjutkan.

“Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung,” tutur Mahfud.

“Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir,” imbuhnya.

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Catherine, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Dani Prabowo, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com