Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua dari Tiga Kenaikan Gaji ASN Era Jokowi Dilakukan pada Tahun Politik

Kompas.com - 22/08/2023, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.

Rencana ini diumumkan langsung oleh Jokowi pada saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri diusulkan sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan naik sebesar 12 persen pada 2024.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Ini menjadi kenaikan gaji ketiga selama era Jokowi sejak 2014, dua di antaranya dilakukan pada tahun politik, yakni 2019 dan 2024.

Baca juga: Hari Pertama, ASN Jakarta yang Work From Home Baru 13 Persen

2015

Kenaikan gaji ASN pertama era Jokowi terjadi pada 2015, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Namun, lampiran PP tersebut tidak merinci persentasi perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja.

Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS paling kecil dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.486.500. Gaji ini berlaku untuk PNS golongan dan masa kerja terendah, yakni golongan I.

Sementara gaji tertinggi naik dari Rp 5.302.100 menjadi Rp 5.620.300 pada 2015.

Baca juga: Saat Pekerja Swasta di Jakarta Juga Ingin WFH seperti ASN DKI, tapi...

2019

Kenaikan gaji ASN kedua terjadi pada 2019 sebesar 5 persen, dikutip dari laman Kemenpan RB.

Pengumuman ini disampaikan Jokowi dalam pidato Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2019 pada 18 Agustus 2018.

Menurut Jokowi, kenaikan gaji pokok ASN ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan menjaga agar ASN semakin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

"Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ujar Jokowi.

Kenaikan tersebut diketahui terjadi di tahun yang sama dengan Pemilu 2019.

2024

Seperti halnya pada 2019, kenaikan gaji pokok ASN ini terjadi pada tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kendati demikian, Kemenpanpan RB menyebut kenaikan ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin), seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Kenaikan gaji ini akan dilakukan di awal 2024.

"Awal tahun anggaran seharusnya, nanti disesuaikan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP)-nya," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce.

Kenaikan gaji ASN pada 2024 ini berlaku baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com