Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga, Apa Alasannya?

Kompas.com - 19/08/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Adapun wilayah tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi kantor Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang (FKUB).

"Kita sedang melakukan pembersihan karena akan digunakan untuk kantor Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang (FKUB)," tandas Mualim.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Lia Dahlia menjelaskan perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu.

Berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

"Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu, kata Lia, sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN,

Lia juga menegaskan bahwa mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.

"Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Pegawai Tarik Lokomotif Saat Lomba HUT Ke-78 RI, KAI: Berat Muat 84 Ton

Belum ada putusan pengadilan

Terpisah, kuasa hukum H Murni, salah satu pemilik ruko di Cimone yang dibongkar, Jonathan Saragi mengatakan bahwa pihaknya telah menggugat 6 pihak, di antaranya Pemkot Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPN Kota Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, Kanwil, dan PT Purna Bakti selaku penjual.

Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita lagi proses gugat dan kita sedang masuk pembuktian. Tiba-tiba, Pemkot Tangerang melakukan pengrusakan tanpa ada putusan pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/8/2023).

Jonathan mengatakan bahwa dua kliennya telah memiliki sertifikat hak milik dan SHGB.

"Kemarin yang dikosongkan memang yang SHGB," jelasnya.

Jonathan sempat menanyakan dasar hukum pihak Pemkot melakukan pengosongan, tetapi ia tidak menerimanya.

"Mereka bilang mereka sudah menang putusan di PTUN yang hasilnya itu NO. Dan NO artinya belum masuk ke pokok perkara," kata Jonathan.

Baca juga: Ramai soal Skor BI Checking Buruk Bisa Menyebabkan Sulit Cari Kerja, Benarkah?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com