Padahal, gugatan yang dilayangkan Jonathan melalui Pengadilan Negeri Tangerang masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan.
"Makanya saya sempat bilang, kalau nanti kalian kalah bagaimana? Kalian bisa enggak mengembalikan," begitu ujar Jonathan.
Sebelumnya, Jonathan mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi terkait sengketa tanah tersebut. Namun, pihak Pemkot tidak memberikan tanggapan sama sekali.
"Dasar hukum kita kan jelas. Kita pembeli yang punya sertifikat, kita membelinya melalui notaris juga. Tapi kenapa Pemkot tiba-tiba semena-mena?" kata Jonathan.
"Mereka bilang yang menjual, lho, yang menjual kan yang bekerjasama dengan Pemkot dan Pemkab. Kalau itu tanahnya Pemkab dan sudah ada kerjasama, dan BPN juga mengeluarkan hak milik, itu agak rancu," imbuh dia.
Terkait dengan pihaknya yang disebut kalah di tingkat kasasi, Jonathan mengatakan bahwa hal itu berbeda dengan gugatan yang dilayangkannya.
"Itu (yang kalah kasasi) di PTUN. Kalau gugatan kami di PN Tangerang. Beda pengadilannya," tegas dia.
Selain mengajukan gugatan, Jonathan juga telah melaporkan tindak pengosongan membabi buta itu
Akibat pengosongan ruko di Cimone, saat ini para pedagang menghentikan aktivitas perdagangannya lantaran takut.
"Sekarang jadi dibuat ruko mati oleh Pemkot dan ada peletakan-peletakan pembatalan. Padahal di situ masih banyak yang ingin berdagang," tandas Jonathan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.