Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga, Apa Alasannya?

Kompas.com - 19/08/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Adu cekcok antara warga dan empat orang ASN di Tangerang viral di media sosial.

Perdebatan itu diduga berawal dari niat ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang bersikukuh membongkar paksa ruko milik warga.

"Momen Pemkot paksa bongkar ruko padahal pemilik ada sertifikat hak milik dan selalu bayar pajak," tulis unggahan akun @sosmedkeras di media sosial X, Kamis (17/8/2023).

Dalam video tersebut, seorang warga sipil sempat menyinggung soal gugatan yang telah dilayangkan.

Dia juga mengeklaim telah memiliki sertifikat hak milik atas ruko tersebut.

Hingga Sabtu (19/8/2023), unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 1.000 warganet, dibagikan 2.389 kali, dan disukai 14.600 kali.

Baca juga: Motif dan Kronologi WN Nigeria Ditusuk 10 Kali hingga Tewas di Tangerang

Alasan Pemkot Tangerang bongkar ruko warga

Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mualim membenarkan adanya insiden cekcok antara petugas dengan warga pada saat pembongkaran ruko di kawasan Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (17/8/2023).

"Kejadiannya kemarin di ruko yang dekat dengan Terminal Cimone," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Pemkot Tangerang mengungkapkan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku pemilik Ruko (Permata Cimone).

"Dulu kan itu aset disewakan ke mereka terus masa sewanya sudah kedaluarsa," kata Mualim.

"Pada 31 Mei 1990 sebelum diserahkan ke Pemkot Tangerang, pihak Pemkab Tangerang telah melakukan kerjasama dengan PT. Purna Bakti Jaya, kerja sama tersebut selesai tanggal 02 Mei 2015," imbuh Mualim.

Namun, penyewa ruko sempat tidak terima ketika rukonya hendak dibongkar untuk dialihfungsikan.

Padahal pembongkaran dilakukan usai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi itu SHGB-nya sudah dibatalkan oleh BPN dan mereka melakukan upaya hukum namun sampai tingkat kasasi mereka kalah," ungkap Mualim.

"Artinya mereka tidak punya hak untuk mengeklaim aset Pemkot tersebut," tegas dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com