Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Pemkot Tangerang Bongkar Paksa Ruko Warga, Apa Alasannya?

KOMPAS.com - Adu cekcok antara warga dan empat orang ASN di Tangerang viral di media sosial.

Perdebatan itu diduga berawal dari niat ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang bersikukuh membongkar paksa ruko milik warga.

"Momen Pemkot paksa bongkar ruko padahal pemilik ada sertifikat hak milik dan selalu bayar pajak," tulis unggahan akun @sosmedkeras di media sosial X, Kamis (17/8/2023).

Dalam video tersebut, seorang warga sipil sempat menyinggung soal gugatan yang telah dilayangkan.

Dia juga mengeklaim telah memiliki sertifikat hak milik atas ruko tersebut.

Hingga Sabtu (19/8/2023), unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 1.000 warganet, dibagikan 2.389 kali, dan disukai 14.600 kali.

Alasan Pemkot Tangerang bongkar ruko warga

Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mualim membenarkan adanya insiden cekcok antara petugas dengan warga pada saat pembongkaran ruko di kawasan Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (17/8/2023).

"Kejadiannya kemarin di ruko yang dekat dengan Terminal Cimone," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Pemkot Tangerang mengungkapkan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku pemilik Ruko (Permata Cimone).

"Dulu kan itu aset disewakan ke mereka terus masa sewanya sudah kedaluarsa," kata Mualim.

"Pada 31 Mei 1990 sebelum diserahkan ke Pemkot Tangerang, pihak Pemkab Tangerang telah melakukan kerjasama dengan PT. Purna Bakti Jaya, kerja sama tersebut selesai tanggal 02 Mei 2015," imbuh Mualim.

Namun, penyewa ruko sempat tidak terima ketika rukonya hendak dibongkar untuk dialihfungsikan.

Padahal pembongkaran dilakukan usai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi itu SHGB-nya sudah dibatalkan oleh BPN dan mereka melakukan upaya hukum namun sampai tingkat kasasi mereka kalah," ungkap Mualim.

"Artinya mereka tidak punya hak untuk mengeklaim aset Pemkot tersebut," tegas dia.

Adapun wilayah tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi kantor Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang (FKUB).

"Kita sedang melakukan pembersihan karena akan digunakan untuk kantor Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang (FKUB)," tandas Mualim.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Lia Dahlia menjelaskan perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu.

Berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

"Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu, kata Lia, sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN,

Lia juga menegaskan bahwa mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.

"Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN," tandasnya.

Belum ada putusan pengadilan

Terpisah, kuasa hukum H Murni, salah satu pemilik ruko di Cimone yang dibongkar, Jonathan Saragi mengatakan bahwa pihaknya telah menggugat 6 pihak, di antaranya Pemkot Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPN Kota Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang, Kanwil, dan PT Purna Bakti selaku penjual.

Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita lagi proses gugat dan kita sedang masuk pembuktian. Tiba-tiba, Pemkot Tangerang melakukan pengrusakan tanpa ada putusan pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/8/2023).

Jonathan mengatakan bahwa dua kliennya telah memiliki sertifikat hak milik dan SHGB.

"Kemarin yang dikosongkan memang yang SHGB," jelasnya.

Jonathan sempat menanyakan dasar hukum pihak Pemkot melakukan pengosongan, tetapi ia tidak menerimanya.

"Mereka bilang mereka sudah menang putusan di PTUN yang hasilnya itu NO. Dan NO artinya belum masuk ke pokok perkara," kata Jonathan.

Padahal, gugatan yang dilayangkan Jonathan melalui Pengadilan Negeri Tangerang masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan.

"Makanya saya sempat bilang, kalau nanti kalian kalah bagaimana? Kalian bisa enggak mengembalikan," begitu ujar Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan mengaku pihaknya sempat melakukan mediasi terkait sengketa tanah tersebut. Namun, pihak Pemkot tidak memberikan tanggapan sama sekali.

"Dasar hukum kita kan jelas. Kita pembeli yang punya sertifikat, kita membelinya melalui notaris juga. Tapi kenapa Pemkot tiba-tiba semena-mena?" kata Jonathan.

"Mereka bilang yang menjual, lho, yang menjual kan yang bekerjasama dengan Pemkot dan Pemkab. Kalau itu tanahnya Pemkab dan sudah ada kerjasama, dan BPN juga mengeluarkan hak milik, itu agak rancu," imbuh dia.

Terkait dengan pihaknya yang disebut kalah di tingkat kasasi, Jonathan mengatakan bahwa hal itu berbeda dengan gugatan yang dilayangkannya.

"Itu (yang kalah kasasi) di PTUN. Kalau gugatan kami di PN Tangerang. Beda pengadilannya," tegas dia.

Selain mengajukan gugatan, Jonathan juga telah melaporkan tindak pengosongan membabi buta itu

Akibat pengosongan ruko di Cimone, saat ini para pedagang menghentikan aktivitas perdagangannya lantaran takut.

"Sekarang jadi dibuat ruko mati oleh Pemkot dan ada peletakan-peletakan pembatalan. Padahal di situ masih banyak yang ingin berdagang," tandas Jonathan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/19/163000065/ramai-soal-pemkot-tangerang-bongkar-paksa-ruko-warga-apa-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke