Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT PIP Cair Agustus, Siswa Bisa Dapat Rp 1 Juta, Ini Cara Mengeceknya

Kompas.com - 16/08/2023, 06:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 pada Agustus 2023.

Siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP tahap 2 bisa mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp 1.000.000.

Dilansir dari SIPINTAR, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Apa syarat dan bagaimana cara daftar BLT PIP?

Baca juga: Ramai soal Kartu Indonesia Pintar Disebut untuk Anak Pintar, Ini Penjelasan Kemendikbud

Pencairan bantuan PIP tahap 2

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, bantuan PIP tahap 2 dicairkan mulai Jumat (4/8/2023).

Bantuan tersebut disalurkan kepada siswa melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing.

"Sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Ia mengatakan, bantuan PIP pada 2023 diberikan kepada siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tak hanya itu, siswa yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan juga berhak mendapat bantuan tersebut.

Baca juga: Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Pedoman pencairan bantuan PIP tahap 2

Uswatun menjelaskan, tenggat watu terakhir pencairan bantuan PIP tahap 2 bergantung pada masing-masing sekolah.

"Progres akan dipantau dan menjadi pertimbangan kebijakan selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, satuan pendidikan dapat menginfokan kepada siswa penerima PIP sesuai dengan SK pemberian dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Mekanisme pencairan harus sesuai dengan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud

Nominal bantuan PIP

Merujuk Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, nominal bantuan yang diberikan kepada siswa disesuaikan berdasarkan jenjangnya pendidikannya.

Berikut nominal bantuan PIP:

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

Baca juga: Cara Bikin KIP Kuliah untuk Daftar Jalur Mandiri PTN dan PTS 2023

3. SMA/SMALB/Program paket C:

  • Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

  • Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Baca juga: Situs KIP Kuliah Error, Ini Penyebab dan Solusinya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com