Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Imbalan Dinilai Terlalu Kecil, Bolehkah Temuan Fosil Dijual?

Kompas.com - 08/08/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Sesuai UU No. 11/2010 (temuan fosil) memang harus dilaporkan," tegas dia kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Masyarakat yang dengan sengaja menjual temuan tersebut akan mendapat sanksi tegas.

"Ada sanksi," ucap dia.

Mengacu pada UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mereka yang menjual, menukarkan, menghadiahkan temun fosil termasuk ke dalam tidak pengalihan kepemilikan dan bisa dipidanakan.

Pada pasal 101 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400 juta-Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, pada pasal 102, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan fosil dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Informasi rincian sanksi dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ilmuwan Temukan Fosil yang Diduga Bukti Kanibalisme Tertua di Dunia 

Besaran imbalan belum ditentukan

Terkait uang imbalan yang diberikan kepada Rudi Hartono (35), sang penemu fosil gading gajah purba di Sangiran, Jawa Tengah, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan besarannya.

"Saat ini fosil sudah di laboratorium kami. Selanjutnya akan dikonservasi, diidentifikasi, kemudian akan dilakukan kajian untuk menentukan besar imbalannya, jadi belum ditentukan (uang imbalannya)," kata dia.

Iskandar mengatakan bahwa penentuan besaran uang imbalan itu bergantung pada beberapa parameter, di antaranya kelangkaan, anatomi, keaslian, konteks, sedimen, dan lain-lain.

"Besar imbalan akan dinilai dan ditentukan oleh sebuah tim," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com