Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023: Jadwal, Syarat, dan Benefit yang Diterima

Kompas.com - 05/08/2023, 07:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

  • Belum memasuki usia 32 (tiga puluh dua) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan; 
  • Telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
  • Memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut:
    • Memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi;
    • Topik yang akan ditulis dalam tesis;
    • Rencana studi dari awal semester hingga selesai; dan
    • Dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

Beasiswa Program Doktor (S3)

  • Belum memasuki usia 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk yang sedang menempuh perkuliahan;
  • Telah diterima pada program magister di perguruan tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
  • Memiliki proposal penelitian disertasi dengan ketentuan:
    • Proposal sekurang-kurangnya memuat; judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan penelitian, metode, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka; dan
    • Dokumen proposal penelitian disertasi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.

Baca juga: Warganet Keluhkan Kenaikan Uang Pangkal untuk Mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed, Ini Kata Wakil Rektor

3. Kelengkapan Berkas

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).
  • Surat Penerimaan/Keterangan Lulus/LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi.
  • Surat Keterangan Aktif Kuliah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
  • Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going).
  • ljazah dan transkrip nilai terakhir.
  • Sertifikat Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untu tujuan perguruan tinggi dalam negeri.
  • Rencana studi bagi program magister.
  • Proposal penelitian disertasi bagi program doktor.
  • Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait.
  • Surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan.
  • Surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus.
  • Surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas.

Benefit Beasiswa Unggulan 2023

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023), penerima Beasiswa Unggulan akan mendapatkan berbagai benefit yang mendukung perkuliahan, antara lain:

  • Biaya Pendidikan

Beasiswa Unggulan Kemendikbud menanggung seluruh biaya pendidikan selama kuliah.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) atau SPP di pergruuan tinggi swasta (PTS) akan dibayar penuh.

  • Biaya Hidup

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud berhak atas bantuan biaya hidup selama kuliah..

  • Biaya Buku

Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga berhak atas bantuan pengadaan buku selama kuliah.

Perlu dicatat, biaya buku yang dimaksud di sini tidak mencakup biaya penelitian.

Untuk besaran uang kuliah/SPP disesuaikan dari masing-masing mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek.

Sedangkan untuk uang buku dan biaya hidup antarmahasiswa mendapat besaran yang sama.

Baca juga: Mahasiswa Tidak KKN Disebut Tidak Napak Bumi, Benarkah? Ini Kata Pengamat Pendidikan

Cara mendaftar Beasiswa Unggulan 2023

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023), berikut cara mendaftar Beasiswa Unggulan 2023:

  1. Klik link laman pendaftaran di https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih menu Daftar/Masuk. Setelah itu, lengkapi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan password.
  3. Apabila sudah memiliki akun tinggal pilih menu login. Namun, apabila belum memiliki, maka peserta dapat melakukan registrasi atau pembuatan akun terlebih dahulu.
  4. Jika berhasil, maka akan tampil pesan sukses
  5. Kemudian, buka email dengan alamat email yang sama dengan yang didaftarkan sebelumnya untuk melakukan konfirmasi.
  6. Jika alamat email sesuai, maka akan ada pesan masuk di email untuk melakukan Konfirmasi Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud.
  7. Lalu, klik tombol konfirmasi pendaftaran.
  8. Setelah klik, maka sistem akan membawa Anda kembali ke halaman sistem pendaftaran dan pelaporan Beasiswa Unggulan dengan pesan berhasil.
  9. Pendaftaran akun berhasil. Anda dapat melakukan login dengan alamat email dan kata sandi yang didaftarkan.
  10. Setelah itu, lengkapi seluruh data yang diminta untuk melakukan pendaftaran beasiswa.

Jangka waktu pemberian beasiswa unggulan

Jangka waktu pemberian beasiswa ini adalah sebagai berikut:

  • Jenjang Sarjana (S1) baru, diberikan dengan jangka waktu 4 tahun (8 semester)
  • Jenjang Magister (S2) baru, diberikan dengan jangka waktu 2 tahun (4 semester)
  • Jenjang Doktoral (S3) baru, diberikan dengan jangka waktu 3 tahun (6 semester)
  • Jenjang Sarjana, Magister, Doktoral yang sedang berjalan diberikan untuk sisa masa studi yang akan dilaksanakan sampai batas waktu sesuai periode di atas.

Baca juga: Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com