Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023

Kompas.com - 04/08/2023, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Benefit Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Dikutip dari Buku Panduan Beasiswa Kemendikbud, ada sejumlah benefit yang akan didapatkan oleh para penerima Beasiswa Kemendikbud yakni:

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

BeasiswaUnggulan Masyarakat Berprestasi diberikan untuk masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi luar negeri.

Sejumlah komponen beasiswa yang akan diterima untuk skema ini yakni:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku

2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.

Komponen beasiswa yang akan didapatkan untuk skema ini yakni meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Tunjangan awal kuliah
  • Transport tujuan studi PP.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Berikut ini komponen pembiayaan yang akan didapatkan jika lolos seleksi beasiswa unggulan melalui skema ini:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Biaya hidup pendamping.

Syarat pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi apabila ingin mengikuti Beasiswa Unggulan Kemendikbud.

1. Syarat pendaftaran masyarakat berprestasi

Sejumlah persyaratan umum Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk kategori ini yakni:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
  • Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler

2. Syarat pendaftaran pegawai Kemendikbudristek

Bagi pegawai Kemendikbudristek yang ingin mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud, persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian;
  • Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
  • Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
  • Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  • Diutamakan yang memiliki kinerja baik; dan
  • Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan

3. Syarat pendaftaran penyandang disabilitas

Syarat umum pendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud untuk penyandang disabilitas yakni:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;
  • Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA)
  • Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk dalam mahasiswa berkebutuhan khusus;

Syarat lengkap untuk mendaftar seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud bisa disimak melalui link berikut.

Baca juga: Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2023 Dibuka, Cek Informasinya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com