Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023

Kompas.com - 04/08/2023, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dibuka pada 3 Agustus 2023.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud adalah beasiswa biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia untuk jenjang S1, S2, dan S3.

Jenis Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Dikutip dari laman resmi Kemendibud, Beasiswa Unggulan terdiri dari tiga jenis beasiswa yakni:

  • Beasiswa Masyarakat Berprestasi
  • Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek
  • Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud, berikut ini informasi seputar jadwal, syarat, dan cara pendaftarannya.

Jadwal seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan Beasiswa Unggulan Kemendikbud tahun 2023:

  • Pendaftaran Beasiswa Unggulan: 3-17 Agustus 2023
  • Seleksi Tahap 1: 18-22 Agustus 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tahap I: 23 Agustus 2023
  • Seleksi tahap II: 4-12 September 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tahap II: 18 September 2023
  • Pembekalan dan penjelasan teknis penandatanganan kontrak: 21-30 September 2023.

Baca juga: Beasiswa Cendekia Baznas 2023: Jadwal, Syarat, dan Komponennya...

Link pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023, peserta bisa melakukan pendaftaran melalui link berikut:

Benefit Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Dikutip dari Buku Panduan Beasiswa Kemendikbud, ada sejumlah benefit yang akan didapatkan oleh para penerima Beasiswa Kemendikbud yakni:

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

BeasiswaUnggulan Masyarakat Berprestasi diberikan untuk masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi luar negeri.

Sejumlah komponen beasiswa yang akan diterima untuk skema ini yakni:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku

2. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.

Komponen beasiswa yang akan didapatkan untuk skema ini yakni meliputi:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Tunjangan awal kuliah
  • Transport tujuan studi PP.

3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Berikut ini komponen pembiayaan yang akan didapatkan jika lolos seleksi beasiswa unggulan melalui skema ini:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian
  • Biaya hidup pendamping.

Syarat pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud

Terdapat sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi apabila ingin mengikuti Beasiswa Unggulan Kemendikbud.

1. Syarat pendaftaran masyarakat berprestasi

Sejumlah persyaratan umum Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2023 untuk kategori ini yakni:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
  • Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler

2. Syarat pendaftaran pegawai Kemendikbudristek

Bagi pegawai Kemendikbudristek yang ingin mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud, persyaratan umum yang harus dipenuhi yakni:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian;
  • Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
  • Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
  • Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
  • Diutamakan yang memiliki kinerja baik; dan
  • Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan

3. Syarat pendaftaran penyandang disabilitas

Syarat umum pendaftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud untuk penyandang disabilitas yakni:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik;
  • Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA)
  • Unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru;
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk dalam mahasiswa berkebutuhan khusus;

Syarat lengkap untuk mendaftar seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud bisa disimak melalui link berikut.

Baca juga: Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2023 Dibuka, Cek Informasinya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com